4 Terdakwa Kasus Meikarta Disidangkan Besok Lusa

4 Terdakwa Kasus Meikarta Disidangkan Besok Lusa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (Foto: Ist)

JAKARTA - Sidang perdana empat terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) akan digelar, Rabu (19/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mendapatkan penetapan jadwal persidangan. Keempatnya bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Febri di Jakarta, Senin (17/12).

"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan daakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung," ucapnya.

Empat terdakwa yang dimaksud yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.

Febri menerangkan, dalam dakwaan KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap kepada Bupati Bekasi dan jajarannya. Termasuk pula relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. 

"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan pada dakwaan," ungkapnya.

Total, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Nama selanjutnya, yakni Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga, ada indikasi suap terkait dengan sejumlah izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas total 774 hektare (Ha) yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 (Ha), kedua 252,6 ha, dan ketiga 101,5 Ha. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama. Fee tersebut pun bukan bagian dari total komitmen pertama sebesar Rp13 miliar, melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan proyek cukup kompleks. Pasalnya, kawasan tersebut akan berdiri apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Alhasil, dibutuhkan banyak perizinan di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (Ant)