Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Rabies Gratis Kota Tangerang

Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Rabies Gratis Kota Tangerang Sumber Foto: tangerangkota.go.id.

Kota Tangerang – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengadakan program Vaksinasi Rabies Gratis di Klinik Hewan Kota Tangerang pada Rabu (1/9). Vaksinasi ditujukan kepada seluruh hewan peliharaan milik warga Kota Tangerang.

"Vaksinasi rabies gratis merupakan salah satu program rutin DKP Kota Tangerang. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin rabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan hewan dengan rabies," Kasie Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wina Listiana.

Wina mengatakan vaksinasi ini diberikan untuk meyambut Hari Rabies Dunia pada 28 September 2021. Ia menyebut populasi kucing dan anjing peliharaan di Kota Tangerang mencapai angka sepuluh ribu ekor.

"Untuk itu kami mengundang seluruh warga Kota Tangerang yang memiliki kewan peliharaan seperti kucing, anjing, musang dan kera untuk dapat memanfaatkan program vaksinasi rabies gratis ini," ajaknya.

Wina menyebut pihaknya menyediakan dosis vaksin rabies dalam jumlah cukup banyak, yakni 60 dosis per hari. Yang terpenting, pemiliknya berdomisili di Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan vaksin rabies untuk hewan peliharaan kesayangannya dapat mengikuti program Vaksinasi Rabies Gratis DKP selanjutnya pada 7 September di Perumahan Villa Tangerang Indah.

Sebagai informasi, Klinik Hewan Kota Tangerang membuka layanan pengobatan dan pengecekan kesehatan hewan peliharaan secara gratis untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang, mulai dari vaksinasi, kastrasi, pemberian vitamin, pemeriksaan darah hingga cek urin. Klinik Hewan Kota Tangerang membuka pelayanan setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Masyarakat dapat mendaftarkan hewan peliharaannya secara online melalui link pendaftaran yang tertera di laman Instagram dkp.tangerangkota maupun datang langsung ke Klinik Hewan Kota Tangerang dengan membawa KTP pemilik hewan. Adapun ketentuan hewan yang dapat menerima vaksin adalah kucing, anjing, musang dan kera dalam keadaan sehat serta tidak bunting.