Dalami Kasus Meikarta, KPK Panggil Master Planning Lippo Cikarang

Dalami Kasus Meikarta, KPK Panggil Master Planning Lippo Cikarang Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Divisi Master Planning Lippo Cikarang Indra Cakra dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Indra dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Divisi Master Planning Lippo Cikarang Indra Cakra sebagai saksi untuk tersangka BS terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Yuyuk di Jakarta, Senin (19/11).

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK fokus pada rangkaian proses perizinan. Mulai dari rekomendasi yang dikeluarkan sejumlah dinas terkait yang diduga ada indikasi backdate atau penanggalan mundur.

KPK juga menelusuri sumber dana suap terkait proyek Meikarta. Selanjutnya, komisi antirasuah tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group yang telah menjalani pemeriksaan.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan proyek cukup kompleks. Pasalnya, kawasan tersbeut akan berdiri apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Alhasil, dibutuhkan banyak perizinan di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Sementara, hingga saat ini Divisi Master Planning Lippo Cikarang Indra Cakra belum kunjung tiba di kantor KPK. (Ant)