Gagal Bakar Rumah, AK Bakar Pupung dan Dana di Sukabumi

Gagal Bakar Rumah, AK Bakar Pupung dan Dana di Sukabumi Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi. (Foto: Antara).

BANDUNG - Tersangka AK (45) yang menjadi 'otak' pembunuhan berencana suaminya, Edi Chandra Purnama (Pupung, 54) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (Dana, 23). Awalnya, AK berniat membuat skenario kematian korban dengan cara membakar rumah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, AK membuang kedua korban ke Sukabumi dengan cara dibakar di dalam mobil, karena skenario pembakaran rumah kediaman korban di Jakarta Selatan tidak berjalan mulus.

"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi (tempat disimpannya mayat korban) tidak terbakar," kata Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/8).

Malahan, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun, lanjut Nasriadi, orang-orang yang masuk ke dalam rumah diimbau sedemikian rupa oleh AK, agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.

"Setelah masyarakat kembali semua, mereka (AK dan Kelvin) mengecek, ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," kata Nasriadi.

Setelah kegagalan skenario itu, berdasarkan keterangan AK akhirnya berencana membuang kedua korban ke Sukabumi. Karena menurut Nasriadi, AK memilih tempat tersebut lantaran sepi.

"Aulia pernah mengantar korban (anak tirinya) ke pesantren di daerah sana (Kabupaten Sukabumi) dan dia tahu di sana sepi," kata dia.

Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ant).