Hore, 111 Warga Kota Sukabumi Terima Sertifikat Tanah Gratis

Hore, 111 Warga Kota Sukabumi Terima Sertifikat Tanah Gratis Sebanyak 111 warga di dua keluarahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sertifikat gratis. (Foto: Ist)

SUKABUMI - Sebanyak 111 warga di dua keluarahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) mendapatkan sertifikat gratis yang merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua kelurahan tersebut, yakni Nyomplong dan Warudoyong.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, sertifikat gratis dari Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sangat membantu masyarakat khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Selain itu, program tersebut juga bertujuan agar seluruh masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau bidang yang dikuasai.

"Program sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah pusat atau Presiden Jokowi untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan," kata Fahmi di Sukabumi, Senin (4/2).

Setelah pembagian sertifikat tersebut, Fahmi berharap Sukabumi menjadi kota lengkap dalam sertifikat ini. "Kami pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program pemerintah pusat tersebut tentunya bisa dijaga baik-baik kemudian jangan diserahterimakan kepada orang lain karena sertifikat ini kepemilikan pribadi," ungkapnya.

Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sukabumi Abdul Wajah Ganjar mengatakan, untuk tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan kuota dari pemerintah pusat pada program PTSL sebanyak 9.500 unit dengan rincian 3.500 bidang dan 6.000 bidang tanah atau rumah untuk pemetaan.

Menurutnya, Kota Sukabumi total mendapatkan kuota sebanyak 30.000 unit dan warga yang sudah mendapatkan sertifikat sebanyak 16.377. Adapun rincian pelaksanaan PTSL pada 2018 untuk pengukuran sebanyak 23.731 bidang, pemetaan 23.166, K3 sebanyak 5.168, dan K4 14.079 bidang.

"Pada 2019 ini program PTSL dilaksanakan di 32 kelurahan yang sebelumnya telah ditetapkan penetapan lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi," ujarnya. (Ant)