Dinas Pendidikan Jawa Barat mengadakan sosialisasi dan pengawasan serentak mengenai Penerapan Jam Malam bagi Pelajar. Foto istimewa

jam tidur untuk pelajar sekolah, aturan atau program

Disdik Jabar Intensifkan Sosialisasi Aturan Jam Malam untuk Pelajar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik. Kebijakan ini disosialisasikan dan diawasi serentak pada 1 Juni 2025 di seluruh 27 kabupaten/kota oleh Dinas Pendidikan Jabar dan 13 Kantor Cabang Dinas.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik mengenai Penerapan Jam Malam bagi Pelajar, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengadakan sosialisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang mencakup 27 kabupaten/kota di daerah Jawa Barat pada Minggu (1/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto, Sekretaris Dinas Deden Saepul Hidayat, serta kepala cabang dinas. Mereka terjun langsung ke lapangan bersama beberapa pihak untuk menyampaikan informasi dan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Anggota tim terdiri dari Satpol PP, kodim, Ppolres, pejabat pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, serta elemen masyarakat seperti MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, dan kepala desa,” terang Purwanto. Ia menambahkan, beberapa daerah melibatkan bupati dalam kegiatan ini.

Fokus utama pengawasan adalah lokasi-lokasi ramai yang sering dijadikan tempat berkumpul siswa pada malam hari. Namun, menurut Purwanto, penerapan kebijakan ini masih memerlukan sistem dukungan yang lebih kuat dan efektif.

Surat Edaran Gubernur dibagikan sebagai bagian dari inisiatif Pemprov Jabar untuk menciptakan generasi muda yang memiliki karakter Panca Waluya: sehat (Cageur), baik (Bageur), benar (Bener), cerdas (Pinter), dan terampil (Singer).

Dalam kebijakan ini, siswa diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB demi mendukung perkembangan yang positif, disiplin, dan suasana belajar yang nyaman. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian.

Pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah jika mereka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan seizin orang tua/wali, atau jika mereka bersama orang tua. Situasi darurat atau keadaan khusus yang diketahui orang tua juga menjadi pengecualian.

Purwanto menegaskan, yang dimaksud dengan pelajar adalah individu yang sedang menjalani pendidikan di tingkat dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.

Pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Bupati dan wali kota memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, desa, dan sekolah dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertugas menyelenggarakan pelaksanaannya di sekolah menengah dan pendidikan khusus.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan terintegrasi.

Sumber: JABARPROVGOID

Komentar