Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik. Kebijakan ini disosialisasikan dan diawasi serentak pada 1 Juni 2025 di seluruh 27 kabupaten/kota oleh Dinas Pendidikan Jabar dan 13 Kantor Cabang Dinas.