Marak Peredaran Obat-Obatan Berbahaya, Pemkab Tangerang Gelar Razia

Marak Peredaran Obat-Obatan Berbahaya, Pemkab Tangerang Gelar Razia Tramadol. Sumber foto: riau.bnn.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menggelar razia peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT), Rabu (21/9). Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes, Desi Tirtawati, mengatakan kegiatan ini menanggapi laporan masyarakat kepada pihaknya.

"Kami menindaklanjuti informasi dari mayarakat terkait masih maraknya peredaran obat-obatan tertentu di Kabupaten Tangerang," kata Desi.

Pada razia kali ini pihaknya menyita sejumah barang buki obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer. Keduanya masuk kategori obat berbahaya dan jika disalahgunakan bisa mengancam khususnya generasi muda.

"Saya minta kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual barang-barang tersebut dan kami akan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar," tegas Desi.

Desi sangat mengapresiasi tindakan proaktif masyarakat menyampaikan aduan perihal peredaran OOT. Selanjutnya, peran aparat penegak hukum juga sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penjual obat-obat ilegal.

"Upaya pengawasan dan penertiban di lapangan sudah berjalan. Semoga penerapan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku bisa membuat pelaku kapok," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2019, Obat-Obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan atau (OOT) merupakan obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika yang jika digunakan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Adapun kriteria Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan BPOM terdiri dari obat atau bahan obat yang mengandung:

a. tramadol;
b. triheksifenidil;
c. klorpromazin;
d. amitriptilin;
e. haloperidol; dan/atau
f. dekstrometorfan.