Namanya Disebut, Iwa Karniwa Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta

Namanya Disebut, Iwa Karniwa Bakal Dihadirkan di Sidang Meikarta Meikarta. (Foto: Ist)

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Motivasi JPU menghadirkan Iwa disebabkan keterangan Neneng Hassanah Yasin selaku saksi untuk terdakwa Billy Sindoro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/1). Saat itu Neneng menyebutkan, sekda Jabar itu meminta uang Rp1 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi disebutkan, permintaan uang oleh Iwa terkait persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.

"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa juga kami hadirkan," kata Jaksa I Wayan Riana seusai persidangan.

Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima guna menggali keterlibatannya dalam perizinan proyek Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar. "Dari fakta tadi terungkap, bupati dapat informasi dari Bu Neneng Rahmi Nurlaili. Nanti kami konfirmasi dalam persidangan," ungkapnya. (Ant)