Pemkab Pangandaran Wajibkan Vaksin Bagi Wisatawan

Pemkab Pangandaran Wajibkan Vaksin Bagi Wisatawan Alun-alun Paamprokan Pantai Pangandaran. Sumber Foto: kadinpangandaran.or.id

Kabupaten Pangandaran, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mendirikan pos pemeriksaan surat vaksinasi dan menutup alun-alun serta ruang publik saat malam tahun baru. Berbagai langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan.

"Iya tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, alun-alun akan ditutup. Nanti lampunya dipadamkan, dijaga polisi atau dipasang police line," kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, Selasa (14/12).

Cek Poin ini berfungsi mengecek aplikasi PeduliLindungi wisatawan sebelum memasuki area objek wisata. Nantinya, semua pintu masuk objek wisata akan dipasang barcode PeduliLindungi sehingga wisatawan hanya perlu melakukan scan.

"Di tiap objek wisata ada cek poin, terutama di kawasan Pantai Pangandaran ada empat titik. Intinya, wisatawan ke Pangandaran harus divaksin," terangnya.

Penerapan check point juga dilakukan untuk melihat jumlah wisatawan yang harus mencapai 75 persen kapasitasnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM.

Sementara itu, pihaknya juga akan menutup sementara Alun-alun Paamprokan dan Alun-alun Parigi-Pangandaran selama 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Penutupan ini diiringi pemadaman lampu di alun-alun serta pemasangan garis polisi.

"Ini untuk menghindari kerumunan. Lampunya, akan kami matikan mulai 31 Desember. Kami jaga atau pakai police line," tandasnya.