Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut

Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut Sumber Ilustrasi: laman jabarprov.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan seorang petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Pemberhentian ini karena diduga petugas tersebut melakukan pungutan liar.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7), dilansir dari jabarprov.go.id.

Ia menambahkan dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Hal ini karena penanganan terkait Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Sehubungan dengan ini, ia telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini guna mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) urusan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung. Salah satu korban diminta biaya administrasi dan jasa angkut hingga penguburan sebesar Rp4 Juta.