Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), secara resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 September 2025. Kabar gembira ini juga berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Target Perpanjangan Pemutihan Pajak
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar menjelaskan, perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program ini sebelumnya.
"Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Fajar pada Sabtu (28/6).
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan, meliputi:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembayaran SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya untuk 2 tahun (1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang).
- Bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat, akan dibebaskan pembayaran pajak untuk 1 tahun ke depan.
Antusiasme dan Dukungan Samsat Kabupaten Bekasi
Fajar mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi hingga akhir Juni 2025. Banyak wajib pajak mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran program, Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan langkah-langkah strategis:
- Penambahan jumlah loket pelayanan.
- Perpanjangan jam operasional layanan Samsat.
- Pembukaan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong.
- Penyediaan informasi melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial.
Fajar menegaskan komitmen Samsat Kabupaten Bekasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama prosesnya. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat melalui layanan keliling dan kanal informasi digital,” ungkapnya.
Imbauan dan Harapan
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program untuk menghindari potensi antrean panjang. Masyarakat disarankan untuk segera datang ke Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang.
Program pemutihan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Fajar.
Sumber Pemkab Bekas
Komentar