Program pemutihan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk 2024 ke bawah.