Gubernur Dedi Mulyadi. Foto Pemprov Jawa Barat

Pendidikan Gapura Panca Waluya Surat Edaran KDM Keluarkan

Pendidikan Gapura Panca Waluya Surat Edaran KDM Keluarkan

Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem pendidikan berdasarkan konsep Gapura Panca Waluya. Konsep Gapura Panca Waluya dalam pendidikan ini bertujuan untuk menghasilkan siswa yang sehat, baik, benar, pintar, dan cepat, atau dalam istilahnya cageur, bageur, bener, pinter, gercep.

Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem pendidikan berdasarkan konsep Gapura Panca Waluya.

Konsep Gapura Panca Waluya dalam pendidikan ini bertujuan untuk menghasilkan siswa yang sehat, baik, benar, pintar, dan cepat, atau dalam istilahnya cageur, bageur, bener, pinter, gercep.

Surat edaran dengan nomor 43/PK.03.04/KESRA ditujukan kepada para bupati/wali kota yang memiliki otoritas atas PAUD, SD, dan SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang bertanggung jawab atas SMA/SMK setara, serta kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi pondok pesantren.

Dalam surat tersebut, Gubernur Gapura Panca Waluya mengamanatkan perlunya peningkatan fasilitas dan infrastruktur pendidikan, termasuk toilet di dalam kelas.

Surat edaran juga menegaskan kembali larangan untuk melaksanakan studi tur yang membebani orang tua. Kegiatan studi tur dapat digantikan dengan berbagai kegiatan inovatif, termasuk pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, peternakan, perikanan, serta upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang dunia usaha dan industri.

Surat edaran ini juga melarang sekolah mengadakan acara wisuda di semua tingkat pendidikan dasar dan menengah. Wisuda diakui sebagai upacara yang tidak memberikan makna akademik yang signifikan dalam kemajuan pendidikan.

Dalam dokumen tersebut, ditekankan pula agar sekolah mulai mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata.

Siswa diharapkan untuk membawa bekal makanan dari rumah agar tidak membeli makanan di sekolah. Uang saku sebaiknya dihemat untuk ditabung.

Selanjutnya, siswa yang belum dewasa dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta dianjurkan untuk memanfaatkan transportasi umum atau berjalan kaki sesuai dengan kemampuan fisik mereka.

Bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil, diberikan kelonggaran untuk memudahkan akses mereka dari rumah ke sekolah.

Langkah ketujuh berfokus pada peningkatan disiplin dan rasa bangga sebagai warga yang mencintai NKRI. Setiap siswa disarankan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, palang merah remaja, dan aktivitas lain yang berdampak positif terhadap pengembangan karakter kebangsaan.

Gubernur Mulyadi juga menekankan bahwa bagi siswa yang menunjukkan perilaku bermasalah, termasuk terlibat dalam tawuran, bermain game online berlebihan, merokok, mengkonsumsi alkohol, balapan motor, menggunakan knalpot bising, dan perilaku negatif lainnya, akan mendapatkan pembinaan khusus dengan persetujuan orang tua, melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, dan aparat TNI/Polri.

Terakhir, Gubernur Mulyadi menekankan pentingnya peningkatan pendidikan moral dan spiritual melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing siswa.

Foto Pemprov Jawa Barat

Komentar