Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah. Foto tribratanews.jabar.polri.go.id/

Polres Subang Ungkap 3 Kasus TPPO Eksploitasi Anak

Polres Subang Ungkap 3 Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam

Kapolres Subang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan anak, agar bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi muda.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di tempat hiburan malam.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Bupati Subang, Dandim 0605, dan sejumlah pejabat daerah. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, ketiga kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti sejak awal Agustus 2025.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” tegas Bupati Subang, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang sekaligus menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.

Rincian Kasus TPPO di Subang

Kasus Pertama-terjadi di Kafe Flamboyan dengan korban berinisial WA asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap dengan barang bukti berupa buku catatan tamu.

Kasus Kedua-melibatkan korban TS asal Cianjur yang bekerja di Kafe Susan. Polisi mengamankan tersangka SWA (34) asal Karawang.

Kasus Ketiga-Terjadi di Kafe Wulansari dengan korban NS asal Garut. Tersangka AK (37), warga Subang, ditangkap di lokasi.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Dandim 0605 Subang dan Ketua DPRD Subang memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polres Subang, sementara Ketua MUI Subang menyampaikan keprihatinan mendalam.

Menutup konferensi pers, Kapolres Subang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan anak, agar bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi muda.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id/

Komentar