Kapolres Subang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan anak, agar bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi muda.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ini merujuk pada tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau bentuk pemaksaan lainnya, untuk tujuan eksploitasi.