Kapolres Subang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan anak, agar bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi muda.
Sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, dengan sebagian besar korban dikirim ke Singapura.
Pelaku memasarkan uang palsu melalui aplikasi Telegram, dengan menawarkan Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000 uang asli.