PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Bandung Tunda Pilkades Serentak

PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Bandung Tunda Pilkades Serentak Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bandung.

Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya digelar pada 28 Juli 2021. Keputusan terebut menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan perpanjangan PPKM Darurat ini mempengaruhi pelaksanaan Pilkades di 52 desa. Berdasarkan jadwal sebelumnya, sebanyak 49 desa akan menggelar Pilkades serentak, sementara tiga lainnya akan menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dadang menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang Pilkades dan Pilkades PAW pada 4 Agustus mendatang jika PPKM tidak diperpanjang. Tetapi jika Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM maka Pilkades akan diundur pada 11 Agustus.

“Jika pusat memperpanjang penerapan PPKM, tutur bupati, maka pilkades akan digelar pada 11 Agustus atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Dadang, ada beberapa tahapan Pilkades yang belum bisa digelar lantaran terbentur PPKM, yakni tahapan kampanye dan masa tenang. Masing-masing tahapan tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga hari.

“Kalau misal kita paksakan tahapan kampanye sebelum tanggal 25, jelas itu akan melanggar. Kita masih harus menunggu, karena semuanya harus dilakukan sesuai aturan dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.