PPKM Level 4, Pilkades Kab. Tangerang Diundur

PPKM Level 4, Pilkades Kab. Tangerang Diundur Pemkab Tangerang memutuskan Pilkades serentak kembali ditunda. Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan Pilkades serentak kembali ditunda, Sabtu (31/7). Penundaan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3, 2 dan 1," ungkap Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar dilansir dari tangerangkab.go.id.

Penundaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi COVID-19.

Zaki menjelaskan Pemkab menindak lanjuti Instruksi Mendagri dengan melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat. Terlebih, Zaki menambahkan, saat ini Kabupaten Tangerang sedang menerapkan PPKM Level 4.

"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," kata Zaki.

Dalam Rakor Forkopimda tersebut hadir selain Bupati Tangerang, Wakil Bupati H. Madromli, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol. Inf. Bangun Siregar, Kapolresta Tangerang Kombespol. Wahyu Sri Bintoro, Perwakilan Polres Metro Kota Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangsel dan Sekrataris Daerah Kab. Tangerang serta perwakilan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Tangerang.