Satpol PP Cianjur Tunggu Rekomendasi Tutup Peternakan Ilegal

Satpol PP Cianjur Tunggu Rekomendasi Tutup Peternakan Ilegal Ilustrasi peternakan ayam. (Foto: Pixabay.com).

CIANJUR - Satpol PP Cianjur masih menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi, dalam rangka menutup peternakan tidak berizin atau ilegal namun sudah beroperasi di sejumlah wilayah.

Kasi Penyelidikan Penyidakan dan Penindakan Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim mengatakan, salah satu perusahaan yang belum lengkap izinnya PT Indah Tunggal Alami di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang.

Sehingga, pihaknya melakukan penyegelan dalam pengawasan dan mendorong pengelola dan pemilik peternakan. Tujuannya untuk segera menyelesaikan izin sebelum membangun ataupun beroperasi.

"Informasinya sedang mengurus izin, tapi untuk IMB dan lainnya belum, baru OSS, izin lokasi dan UKL UPL. Seharusnya mereka mengurus izin sebelum membangun apalagi sampai beroperasi," kata Heru di Cianjur, Selasa (3/9).

Untuk menindaklanjuti hingga penyegelan, ujar Heru, Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Perizinan, Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup. Setelah rekom dikeluarkan, pihaknya akan melakukan tindakan.

"Satpol PP bergerak setelah ada laporan atau rekomendasi dari OPD terkait, kalau memang belum ada dan tidak sesuai kajian, segera keluarkan rekomendasi agar kami tindak ke lapangan," kata Heru.

Kepala Bidang Data Sistem Informasi Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Ayi Reza Addairobi mengatakan, perusahaan peternakan tersebut sampai saat ini belum mengajukan izin untuk IMB hingga Izin Usaha Peternakan.

"Kami menunggu kalau memang mau memproses, tergantung dari regulasinya nanti, namun yang pasti sampai saat ini peternakan tersebut belum mengurus izin sama sekali," imbuh Heru.

Selama ini, sebagian besar perusahaan menilai jika OSS, pertek dan izin lokasi sudah menjadi dasar untuk membangun usaha peternakan hingga produksi, meskipun masih banyak tahapan yang harus dilakukan.

"Kami terbuka dengan investasi selama investor memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan perizinan. Kalau ada yang tidak berizin dan sudah beroperasi kami pasti rekomendasi untuk nantinya ditindak Satpol PP," pungkas Heru. (Ant).