Soal Meikarta, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Soal Meikarta, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, ketiganya bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri di Jakarta, Selasa (11/12).

"Keterangan ketiganya dibutuhkan dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, yakni Daris, Sunandar, dan Mustakim. Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Billy Sindoro, yakni Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

KPK juga dijadwalkan memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi yang dipanggil terkait proses dan prosedur pemberian perizinan proyek Meikarta. Khususnya terkait rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Senin (10/12) Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya tidak memenuhi panggilan KPK. Ketut sejatinya bakal dimintai keterangan untuk sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

Febri mengatakan, KPK ingin mengonfirmasi soal sumber dana dalam kasus suap tersebut. "KPK memanggil karena perlu mengklarifikasi sumber dana. Kemudian sejauh mana ada arahan atau instruksi antara perusahaan Lippo Group terkait proyek Meikarta. Apakah ada arahan untuk memberikan uang," tuturnya.

"Itu tentu perlu kami dalami ada atau tidak hal tersebut," ungkapnya. (Ant)