Tak Berizin, Perusahaan Pengolahan Limbah Plastik Dihukum Pemkab Bekasi

Tak Berizin, Perusahaan Pengolahan Limbah Plastik Dihukum Pemkab Bekasi Pemda mewajibkan CV Menembus Batas membersihkan sampah plastik di area operasinya di Kampung Pegadungan. (Foto: Ist)

CIKARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan pengelola limbah plastik CV Menembus Batas yang terletak di Kampung Pegadungan, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. Sanksi diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan, pemerintah mengenakan sanksi berupa penghentian aktivitas pembuangan limbah plastik di lokasi hingga perusahaan mendapatkan izin pengelolaan limbah. 

"Perusahaan pengelolaan limbah plastik itu ternyata tidak memiliki izin yang sah. Jadi bila ingin meneruskan usahanya harus ada izin sesuai aturan yang berlaku," kata Arnoko di Cikarang, Senin (21/1).

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) mewajibkan CV Menembus Batas membersihkan sampah plastik di area operasinya di Kampung Pegadungan. Tak hanya itu, pemda juga meminta seluruh sampah yang ada segera dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). DLH Kabupaten Bekasi menegaskan, CV Menembus Batas tidak boleh mengubur sampah plastik di area operasinya karena dapat mencemari tanah.

"Mereka juga harus melakukan pembersihan sampah-sampah tersebut. Yang angkut ya mereka, kalau kami kan untuk mengangkut sampah milik masyarakat bukan untuk swasta," ungkapnya.

Sementara Ketua RT 01/06 Kampung Pegadungan Andi Ncek mengatakan, warga menganggap keberadaan tempat pembuangan limbah plastik itu berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan limbah plastik juga mudah tersulut api dan menimbulkan kebakaran. (Ant)