Tak Berizin, Peternakan Ayam di Cianjur Kena Segel

Tak Berizin, Peternakan Ayam di Cianjur Kena Segel Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman (kiri, bertopi hitam) saat sidak ke peternakan ayam tak berizin di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Kamis (5/9). (Foto: Instagram - @humascianjur).

CIANJUR - Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman melakukan penyegelan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke peternakan tidak berizin di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang.

"Peternakan ayam petelur ini kami segel dan dilarang untuk beroperasi sampai perizinannya lengkap. Sebelumnya kami mendapat laporan adanya perusahaan tidak berizin sudah beroperasi," kata Herman di Cianjur, Kamis (5/9).

Saat melakukan sidak, Herman didampingi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan Peternakan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Cianjur.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang sudah diselesaikan pemilik perusahaan. Tetapi perizinan utama seperti IMB, izin usaha peternakan, dan lainnya belum ada, namun peternakan itu sudah melakukan kegiatan.

Perusahaan peternakan itu, untuk kedua kalinya disegel dan dilarang melakukan aktivitas selama belum menempuh perizinan. "Kami minta agar mereka urus dulu izin baru boleh beroperasi," imbuhnya.

Herman mengakui, pihaknya mendapatkan informasi dari perusahaan tersebut, bahwa sudah mengurus perizinan melalui seorang oknum di dinas terkait, bahkan sudah memberikan sejumlah uang. Tapi hingga saat ini surat izin tidak kunjung keluar.

"Katanya perusahaan mempercayakan dokumen ke oknum tersebut dan sudah memberikan uang. Kami akan cek siapa oknum tersebut, apakah orang dinas atau bukan tetap akan akan kami tindak," ungkap Herman.

Herman menegaskan, Cianjur terbuka bagi siapa saja yang hendak menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Untuk meningkatkan roda perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan, dengan catatan investor menyelesaikan proses perizinan dan taat peraturan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat Satpol PP Cianjur Robbi Erlanga mengatakan, perusahaan peternakan tersebut disebut ilegal karena tidak berizin. Malahan sudah disegel sejak beberapa waktu lalu.

"Namun segel yang kami pasang beberapa waktu lalu hilang dari tempatnya, dan akan kembali kami pasang segel dalam pengawasan agar tidak ada aktivitas dan oknum yang mencabut akan ditelusuri karena sudah melanggar peraturan," kata Robbi.

Humas PT Indah Tunggal Alami, Rahmat Lemos mengatakan bahwa proses izin sudah diupayakan sejak tahun lalu. Perusahaannya mempercayakan pada seorang oknum dinas, tapi sampai saat ini dokumen perizinan tidak kunjung selesai.

"Kami akan tetap memenuhi semua perizinan, karena selama ini ada oknum yang menjanjikan akan membantu menyelesaikan semua izin," pungkas Rahmat. (Ant).