Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto istimewa

Wali Kota Menjamin Pelaksanaan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/

Wali Kota Menjamin Pelaksanaan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 Akan Terselenggara dengan Baik dan Jelas

Pemkot Bandung menjamin bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 akan berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemkot Bandung menjamin, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, akan berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dalam program “Siaran Bareng Pak Wali” yang disiarkan TVRI Jawa Barat. 

Menurut wali kota, sistem penerimaan tahun ini tetap mengikuti metode yang digunakan di tahun-tahun lalu, dengan beberapa penyesuaian teknis. 

“Di Kota Bandung, sistem ini tetap banyak konsisten, sebab kita telah lama menerapkan mekanisme yang saat ini dijadikan acuan nasional,” jelasnya. 

Salah satu perubahan penting adalah penerapan radius domisili sebagai kriteria seleksi. Untuk tingkat SD, radius maksimal ialah 1.000 meter dari sekolah, sedangkan untuk SMP, batasannya adalah 3.000 meter. 

“Dengan kata lain, meski berada di wilayah administrasi yang berbeda, selama jarak domisili memenuhi ketentuan, calon murid dapat tetap mendaftar,” tambahnya. 

Jalur penerimaan mencakup Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Untuk SD, kuota dibagi menjadi 80% untuk domisili, 15% untuk afirmasi, dan 5% untuk mutasi. Sementara untuk SMP, distribusi jalur domisili diberikan sebesar 40%, afirmasi 30%, prestasi 25 persen, dan mutasi 5%. 

Untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses, Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan DPRD, inspektorat, serta aparat penegak hukum. 

“Proses check and balances akan kami lakukan bersama. Semua pihak harus terlibat guna mencegah kemungkinan penyimpangan,” tegas wali kota. 

Jalur afirmasi dikategorikan menjadi dua jenis: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN. Sementara untuk MBK akan memerlukan asesmen dan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD). 

Wali kota juga menekankan, jalur mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga inti dan harus terdaftar sebelum 23 Juni 2024. 

Semua informasi resmi dapat ditemukan di situs spmb.bandung.go.id dan melalui media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. 

Pendaftaran dilakukan secara online dari 23 hingga 27 Juni 2025. Ujian Terstandar Daerah untuk jalur prestasi dijadwalkan pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025, dan hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2025. 

Wali kota mengajak orang tua untuk memahami semua proses dengan baik dan tidak hanya berfokus pada label “unggulan.” 

“Setiap SD dan SMP negeri di Kota Bandung telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Mari kita yakini bahwa setiap sekolah siap untuk mendidik anak-anak kita,” tutupnya.

sumber pemprovjabar

Komentar