ASN 5 Hari Kerja, DPRD Pati: Tak Masalah!

ASN 5 Hari Kerja, DPRD Pati: Tak Masalah! Dokumentasi Humas DPRD Kab. Pati

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengapresiasi kebijakan ASN lima hari kerja, yang digagas oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Menurut Bambang Susilo, lima hari kerja dapat mengurangi stres bagi para ASN akibat tekanan kerja yang dialami.

Dia mengatakan dengan berkurangnya tekanan kerja, maka dapat diharapkan para ASN bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi tidak masalah. Yang penting optimalisasi pelayanan kerja bisa dimaksimalkan," kata Bambang.

Pemerintah Kabupaten Pati diketahui telah memberlakukan uji coba pelaksanaan lima hari kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) sejak 10 Oktober 2022.

Sementara itu, Henggar mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi uji coba lima hari kerja yang berlangsung hingga akhir Oktober 2022.

Henggar menilai pelaksanaan uji coba lima hari kerja setelah sepekan dinilai cukup efektif. Salah satunya dalam mengurai kemacetan di jalan raya.

"Jadi untuk ujicoba lima hari kerja ini akan kita coba dulu hingga akhir Oktober, baru nanti akan kita evaluasi," kata Henggar usai membuka Rakor Evaluasi Faktual Bersama Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka. Senin pagi (16/10/2022).

Lebih lanjut, Henggar menjelaskan dalam uji coba lima hari kerja tersebut pihaknya mengubah jam masuk karyawan menjadi pukul 07:30 WIB.

Hal itu dilakukan agar jam masuk pegawai tidak bentrok dengan jam masuk sekolah. Menurutnya, hal tersebut dapat mengurangi kemacetan.

"Karena di awal ujicoba ini yang saya laksanakan ini adalah jam masuk kerjanya adalah jam 07:30 WIB. Kenapa kita lakukan jam 07:30, karena jangan sampai nanti bareng dengan anak-anak masuk sekolah," ucapnya.