Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana berjalan tepat guna dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui proses pendataan berlapis, verifikasi ketat, serta penyediaan berbagai skema hunian yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, seluruh bantuan pemerintah, baik hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), berdasarkan data dari pemerintah daerah yang telah diverifikasi secara berjenjang.
“Data dari Pemda diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memastikan tingkat kerusakan, baik ringan maupun sedang,” ujar Tito di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Menurut Tito, pendekatan berbasis data menjadi kunci utama agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas mendapatkan solusi hunian yang paling sesuai.
Sejak awal penanganan, pemerintah telah memberikan beberapa pilihan kepada masyarakat terdampak. Penyintas dapat memilih tinggal di huntara, menerima DTH untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.
“Kalau memilih huntara, silakan. Jika ingin tinggal mandiri, tersedia bantuan dari BNPB sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan,” jelasnya.
Besaran bantuan juga disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan untuk rumah rusak berat atau hilang disiapkan pembangunan hunian tetap.
Khusus rumah rusak berat, penyintas juga dapat memilih membangun rumah secara mandiri dengan bantuan Rp60 juta yang disalurkan dalam dua tahap, guna memastikan penggunaan dana tepat sasaran.
Selain itu, pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema utama, yakni pembangunan di lokasi semula (in situ) dan pembangunan di kawasan relokasi secara komunal yang disiapkan pemerintah daerah.
“Yang memilih in situ akan dibangun di tanahnya oleh BNPB. Sedangkan yang memilih relokasi, akan dibangun dalam satu kawasan oleh Kementerian PKP di lahan yang disiapkan Pemda,” ungkap Tito.
Untuk menjaga akurasi, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan langsung ke rumah warga terdampak. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh BPS sebelum proses pembangunan dimulai.
Tito menekankan bahwa kecepatan pembangunan sangat bergantung pada kualitas data dari daerah. Pemerintah daerah bahkan didorong membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pendataan.
“Semakin cepat pendataan dilakukan, BPS akan segera memverifikasi. Setelah valid, pembangunan dapat langsung dieksekusi oleh BNPB, Kementerian PKP, atau melalui penugasan khusus,” jelasnya.
Langkah komprehensif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan seluruh penyintas segera mendapatkan hunian yang layak.
Satgas PRR optimistis, melalui pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta peran aktif pemerintah daerah, penyaluran bantuan hunian dapat dipercepat sekaligus tepat sasaran bagi seluruh penyintas bencana di Sumatera.