Dinkes Kukar Terbitkan SE Antisipasi KLB Kasus DBD

Dinkes Kukar Terbitkan SE Antisipasi KLB Kasus DBD Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti (Foto: humas.kukarkab.go.id)

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Kesiapsiagaan Mengantisipasi Peningkatan Kasus DBD (Demam Berdarah Dengue).

Penertiban SE tersebut untuk merespons datangnya musim hujan jelang akhir tahun 2021 hingga awal 2022 yang berpotensi meningkatkan jumlah nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus sebagai vektor penyakit DBD, terutama daerah endemis DBD seperti Kukar. Sehingga peningkatan jumlah nyamuk tersebut dipandang potensial menimbulkan kejadian luar biasa (KLB).

"Seluruh masyarakat diminta untuk mewaspadai penyakit DBD. Semua UPTD Puskesmas diminta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit yang ditularkan oleh vektor nyamuk DBD, Chikungunya, dan malaria," isi SE yang ditandatangani Kepala Dinkes Kukar, dr. Martina Yulianti, dilansir dari humas.kukarkab.go.id.

Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tujuh langkah, tindakan, serta instruksi dalam penanggulangan penyakit DBD, yakni:

  1. Menggerakkan masyarakat untuk mewujudkan peran segenap anggota keluarga sebagai juru pemantau jentik di rumah masing masing untuk memperkuat gerakan 1 rumah 1 jumantik.
  2. Meningkatkan kewaspadaan dini adanya kasus penyakit DBD dengan memetakan daerah daerah kumuh yang endemis dan berpotensi menimbulkan penyakit DBD.
  3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang penyakit DBD dan menggerakkan masyarakat untuk aktif melaksanakan PSN melalui gerakan 3 M plus secara rutin seminggu sekali melalui pertemuan koordinasi tingkat kecamatan, kelurahan, RW/RT dan Dasawisma.
  4. Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat kecamatan dalam rangka pemantauan gerakan PSN, pemantauan jentik berkala dengan pengamatan tempat perindukan myamuk di luar rumah sekaligus melakukan larvasida di masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan DBD.
  5. Menghimbau sekolah, perkantoran, tempat umum, tempat ibadah, tempat usaha, dan pemilik lahan kosong untuk melakukan pemantauan jentik dan PSN seminggu sekali dengan cara 3M Plus.
  6. Meningkatkan kapasitas sumberdaya untuk pencegahan dan pengendalian DBD, meliputi peningkatan kapasitas SDM, biaya serta bahan dan peralatan untuk melakukan deteksi dini dan pengobatan segera.
  7. Apabila ditemukan kasus DBD segera lakukan penyelidikan Epidemiologi. Laporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu 1x24 jam, dan segera ambil langkah-langkah sesuai prosedur dalam penanggulangan untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas (KLB).