Fahri Hamzah Bandingkan Hoaks Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla

Fahri Hamzah Bandingkan Hoaks Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah. (Foto: Ist)

JAKARTA - Status hukum bagi penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpeat dengan penyebar hoaks Presiden Joko Widodo (Jokowi) Partai Komunis Indonesi (PKI) berbeda.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membandingkan antara dua kasus tersebut. Menurutnya, permohonan maaf pelaku tindak pidana tidak lantas menghentikan proses hukum.

Ratna yang sejatinya telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tapi proses hukum tetap berlangsung. Namun, pelaku penyebar berita bohong yang tentang dan telah meminta maaf kepada Jokowi justru tidak diproses hukum.

"Pengakuan dan permohonan maaf tidak membuat Ratna dimaafkan. Begitulah juga kepada orang lain yang membuat pengakuan mengandung unsur pidana. Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan," ujar Fahri dikutip, Jumat (14/12) dari akun Twitter @Fahrihamzah.

Dia mengatakan, perbedaan sikap kepada penyebar hoaks Jokowi PKI dan ke mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu mengundang kecurigaan publik. Fahri menegaskan, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, bisa jadi pengakuan pelaku yang menyebut Jokowi PKI hanyalah sandiwara agar terbebas dari masalah tertentu. "Hukum harus tegak sama," ucapnya.

"Ketidakmauan menghukum pengakuan pidana pada satu kubu dan penghukuman bagi yang lain merupakan tindakan yang mengundang kecurigaan," ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon, Fahri menuturkan, proses hukum terhadap La Nyalla Mattalitti tetap perlu dilakukan meskipun dia sudah meminta maaf terbuka kepada Jokowi atas hoaks yang diciptakan.

"Sebagai bagian dari tim Pak Prabowo di 2014, saya kaget dengan pengakuan La Nyalla dia mengaku telah merancang suatu berita bohong terhadap status Pak Jokowi," katanya.

Polisi seharusnya mencari tahu ada tidaknya pihak lain terlibat bersama La Nyalla dalam menciptakan hoaks. Proses hukum perlu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah lebih luas.

"Justru harusnya kita bikin clear dari sekarang. Kalau misalnya beliau (La Nyalla) lakukan itu (sebar isu Jokowi PKI) sendiri yang nerima akibat dari kelakuannya itu adalah dirinya sendiri, bukan orang lain. Tapi kalau dia bekerja sama dengan orang lain ya silakan itu diklarifikasi secara lebih luas," ucapnya.