Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster

Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Ilustrasi Umrah. Sumber Foto: puskeshaji.kemkes.go.id

Nasional, Jurnal Jabar – Jemaah asal Indonesia penerima Sinovac dan Sinopharm yang akan melaksanakan umrah dan haji tidak perlu menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Kebijakan ini diambil menyusul adanya pencabutan status suspend perjalanan Indonesia ke Arab Saudi.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari keterangannya, Minggu (28/11).

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, memastikan bahwa jemaah yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 Hari. Lalu, Setelah 48 Jam karantina akan dilakukan tes swab PCR. Bila hasil negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Saudi Arabia hanya mengakui empat vaksin Covid-19, yakni Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson dan Pfizer. Bagi jemaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina. Mereka akan bisa langsung melaksanakan umrah.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021 tanpa harus transit ke negara ketiga. Selain Indonesia, lima negara lainnya itu termasuk Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.