Kemnaker Instruksikan Pengembangan Koperasi Pekerja

Kemnaker Instruksikan Pengembangan Koperasi Pekerja Sumber Foto: kemnaker.go.id

Nasional – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginstruksikan perusahaan untuk mengembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Pengembangan koperasi melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi.

“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari kemnaker.go.id.

Keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan, lanjut Indah, mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh, salah satunya koperasi pekerja/buruh.

Indah mengungkapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.

Salah satu bentuk Pengembangan Usaha adalah fasilitasi izin usaha. Berkenaan dengan fasilitasi izin usaha, Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak tahun 2015.

Untuk itu, pihaknya menggelar Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah.