Lieus Sungkharisma Anggap Penangkapannya Tak Adil

Lieus Sungkharisma Anggap Penangkapannya Tak Adil Lieus Sungkharisma saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5), sekitar pukul 10.13 WIB. (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Aktivis kemanusiaan berdarah Tionghoa, Lieus Sungkharisma, hari ini ditangkap oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di apartemennya di Kawasan Jakarta Barat, Senin (20/5), pukul 06.40 WIB. 

Setelah penangkapan tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di rumahnya di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat. 

“Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono, Senin (20/5).

“Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah (Lieus) sesuai alamat dalam kartu keluarga di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat,” ungkap Argo.

Penggeledahan kedua itu dilakukan pada pukul 09.30 dengan disaksikan istri Lieus Sungkharisma.

Setibanya di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.13 WIB, Lieus yang turun dari mobil hitam bersama beberapa petugas berbaju kasual, mengangkat tangannya yang diborgol sambil memegang sebotol besar air putih. 

Wartawan yang telah menunggunya tampak langsung menghampiri Lieus dan meminta komentarnya.

"Ditahan, gak apa-apa, saya ikutin saja. Padahal panggilan kan baru dua. Saya langsung ditarik, saya diangkat kayak Ogoh-ogoh, ya kan. Jadi, gak adil lah, ini lah, jadi, kayak, haduh.... Dituduhnya makar," komentar Lieus yang menggunakan kemeja lengan panjang bermotif tartan (kotak-kotak) sambil menghela nafas panjang seperti dikutip dari Detik.com.  

Lieus juga mengatakan bahwa ia hanya menerima makanan dan minuman dari keluarganya meskipun di dalam tahanan. 

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan berniat melakukan makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus Sungkharisma tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena alasan masih mencari pengacara, dan panggilan kedua pada 17 Mei 2019 juga tidak dipenuhi. (Tribrata News).