Petani Sebut 80 Persen Dana Sawit Dipakai untuk Subsidi Biodiesel

Petani Sebut 80 Persen Dana Sawit Dipakai untuk Subsidi Biodiesel Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: astra-agro.co.id)

Jakarta, Jurnal Jabar - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyampaikan, pemanfaatan dana sawit selama ini lebih banyak untuk menyubsidi program mandatori biodiesel. Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto mengatakan, petani hanya menerima Rp4 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dari sekitar Rp100 triliun yang terkumpul, sebesar 80 persennya dimanfaatkan untuk biodiesel," kata Darto dalam peluncuran dan bedah buku Kekuatan Oligarki dan Orang Kuat dalam Bisnis Biodiesel, Senin (31/1), dikutip dari alinea.id.

Darto menilai cukup sulit mendapatkan pendanaan dari dana sawit tersebut. Menurutnya, selama ini tidak ada strategi yang lebih tepat untuk petani sawit. Ia menambahkan, harus ada kelembagaan petani sawit agar menerima peremajaan sawit sebesar Rp30 juta per hektare.

"Syaratnya harus ada kelembagaan petani. Ini kelembagaan BPDPKS tidak ada strategi untuk menuju ke sana," tuturnya.

Ia menjelaskan, tidak disebutkan dana pungutan untuk program biodiesel di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beleid itu justru mengamanatkan agar dana dialokasikan untuk beberapa hal, yakni Sumber daya manusia (SDM), promosi sawit, peremajaan dan riset.

"Kami kemudian melihat, pungutan BPDPKS ikut memengaruhi harga di tingkat petani sawit. Pungutan ini ada efek domino bagi petani sawit di daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Darto menegaskan aturan pengalokasian dana sawit untuk biodiesel baru disebutkan di dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Padahal, aturan tersebut tidak merujuk pada UU Perkebunan.

"Kita lihat saja biodiesel ini, misalnya, untuk pungutan sawit untuk mendukung program biodiesel enggak ada di undang-undang perkebunan," pungkasnya.