Presiden Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Presiden Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI (Foto: Instagram @jokowi)

Jakarta, Jurnal Jabar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/11). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

"Saudara Jenderal TNI Andika Perkasa, apakah saudara beragama Islam?” Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah menurut agama Islam," kata Jokowi sebelum membacakan sumpah jabatan, ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Jenderal Andika Perkasa menjawab bersedia disumpah menurut agama Islam.

"Bersedia," jawab Andika.

Selanjutnya, Jokowi membacakan sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” sambung Jokowi.

Jokowi juga membacakan sumpah jabatan yang menjunjung tinggi etika serta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pembacaan ini diikuti Jenderal Andika Perkasa.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," lanjutnya.

Sebagai informasi, Andika menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto, yang memasuki masa pensiun per November 2021. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Andika hanya memiliki masa jabatan sekitar 13 bulan karena akan memasuki masa pensiun saat berusia 58 tahun atau pada November 2022 nanti.