A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_rand(): Second argument has to be between 1 and the number of elements in the array

Filename: redis/Mgetredistag.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /mainData/website/apps/models/redis/Mgetredistag.php
Line: 83
Function: array_rand

File: /mainData/website/apps/controllers/Subcanal.php
Line: 184
Function: getTagRandom

File: /mainData/website/public/index.php
Line: 336
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: redis/Mgetredistag.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /mainData/website/apps/models/redis/Mgetredistag.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /mainData/website/apps/controllers/Subcanal.php
Line: 184
Function: getTagRandom

File: /mainData/website/public/index.php
Line: 336
Function: require_once

Satgas Selamatkan 2.425 Korban Perdagangan Orang Selama Juni-Agustus 2023

Satgas Selamatkan 2.425 Korban Perdagangan Orang Selama Juni-Agustus 2023

Satgas Selamatkan 2.425 Korban Perdagangan Orang Selama Juni-Agustus 2023 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Dokumen Divisi Humas Polri)

Jakarta, Jurnal Jabar - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menyelamatkan sebanyak 2.425 korban selama periode 5 Juni – 14 Agustus 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya menerima 757 laporan selama periode tersebut dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Ramadhan dikutip dari portal berita Kemenkominfo infopublik.id, Senin (14/8).

Ramadhan menjelaskan, penegakkan kasus TPPO ini dilalukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menambahkan, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada 5 Juni 2023 lalu.

Menurut Ramadhan. modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya yakni menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 516 kasus.

Ramadhan melanjutkan, modus menjadikan korban sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, lalu menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 219 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Polri terus berupaya agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.