Tekan Angka Kematian, Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji

Tekan Angka Kematian, Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Menag Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 2023 (Foto: kemenag.go.id)

Jakarta, Jurnal Jabar – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan Jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2024 mendatang guna menekan angka kematian. Ia mendorong agar cek Kesehatan didahulukan baru melunasi biaya haji.

"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," kata Yaqut, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (8/8).

Yaqut menjelaskan, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. Angka ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji khusus, dan tiga Jemaah haji furada.

Menurut Yaqut, dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun sebanyak 2 orang, sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun sebanyak 4 orang.

"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," pungkasnya.