ASN Jabar Patungan Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer.
Minggu, 14 Jul 2019 15:52 WIB Author - Fathor Rasi

BANDUNG-Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah mengumpulkan sedekah melalui rekening Jabar Peduli sebesar Rp1,4 miliar untukmembebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas.

Alhamdulillah terkumpul sedekah dari ASN Pemprov Jabar yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua terkumpul Rp400 juta, kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Sabtu (13/07).

Pemprov Jabar, Kata Emil, telah berupaya semaksimal mungkin untukmembebaskan Ety binti Toyyib Anwar.

Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety, katanya.

Namun, karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini masih ada di rekening Jabar Peduli.

Baca juga :