ASN Jabar Patungan Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

ASN Jabar Patungan Bebaskan TKI dari Hukuman Mati Foto ilustrasi.

BANDUNG-Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah mengumpulkan sedekah melalui rekening Jabar Peduli sebesar Rp1,4 miliar untuk membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas. 

"Alhamdulillah terkumpul sedekah dari ASN Pemprov Jabar yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua terkumpul Rp400 juta," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Sabtu (13/07).

Pemprov Jabar, Kata Emil, telah berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Ety binti Toyyib Anwar.

"Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu saya bertemu dengan Dubes Arab Saudi meminta pengampunan untuk Ety," katanya.

Namun, karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini  masih ada di rekening Jabar Peduli. 

"Dikarenakan dana diyat sudah terpenuhi, shodaqoh yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli," kata Emil.
 
Emil juga telah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar dan pihak perbankan terutama Bank BJB agar dapat mengeluarkan shodaqohnya.

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini," katanya. 
 
Diketahui, pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati. 

Pada awalnya, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta real namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi lima juta real. 

Sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar diyat empat juta real atau sekitar Rp15,2 miliar. (Ant)