Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Kuningan Pantau Sejumlah Pasar

Pemkab Kuningan bersama unsur Forkopimda melaksanakan monitoring pemberantasan rokok ilegal di sejumlah pasar.
Jumat, 23 Jul 2021 09:58 WIB Author - Ade Yuginsah

Kabupaten Kuningan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan monitoring (pemantauan) pemberantasan rokok ilegal di sejumlah pasar di Kabupaten Kuningan, Kamis (22/7). Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, mengatakan pelaksanaan monitoring untuk mengumpulkan informasi agar mengantisipasi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.

Monitoring ini bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita. Kita dapat menindak lanjuti, kata Wakil Bupati Kuningan dilansir dari laman kuningankab.go.id.

Monitoring kali ini melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda dan SDA dan sejumlah SKPD. Dalam pelaksanaannya monitoring kali ini dilakukan oleh 4 tim. Tim pertama yang dipimpin Kepala Diskominfo, Wahyu Hidaya melaksanakan monitoring Pasar Ciawigebang dan Pasar Cibingbin.

Kemudian, tim dua dipimpin Wakil Bupati Kuningan, Ridho Suganda melakukan pemantauan ke Pasar Garawangi, Pasar Maleber, dan Pasar Lebakwangi. Tim tiga dengan lokasi monitoring Pasar Baru Kuningan dan Pasar Ancaran, dipimpin Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Terakhir, Tim empat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan, Deni Hamdani melakukan monitoring ke Pasar Cilimus dan Pasar Pancalang.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, mengimbau kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. Ia juga meminta kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal, segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau ke pihak Bea dan Cukai melalui telpon atau layanan Whatsapp.

Baca juga :