Dindikpora Pandeglang Akan Sanksi Sekolah yang Abaikan Prokes

Menutup kegiatan pembelajaran tatap muka pada sekolah tersebut, dengan memberlakukan Belajar dari Rumah.
Selasa, 22 Mar 2022 12:39 WIB Author - Nadya Angelica

Pandeglang, Jurnal Jabar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi Belajar dari Rumah terhadap sekolah yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Menutup kegiatan pembelajaran tatap muka pada sekolah tersebut, dengan memberlakukan Belajar dari Rumah (BDR), ujarnya.

Ia mengimbau guru dan siswa untuk tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat di masing-masing sekolahnya. Ia juga menekankan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah bertugas untuk mengawasi penerapan prokes tersebut.

Pengawasan prokes di sekolah dilakukan oleh guru, Kepala sekolah, Pengawas sekolah dan penilik. Mematuhi prokes seperti ke sekolah memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir, terangnya.

Selain prokes, Sutoto juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada tiap-tiap sekolah agar para guru maupun siswanya mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis I maupun dosis II.

Baca juga :