GARUT - Kejaksaan Negeri Garut segera memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Ginanjar atas dugaan korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD, pada tahun anggaran 2017-2018.
Mantan pimpinan dewan sekarang dipanggil untuk diperiksa dugaan pidana korupsi, kata Kepala Kejari Garut, Azwar, usai pemusnahan barang bukti kasus pidana di halaman Kantor Kejari Garut, Rabu (27/11).
Kejari Garut saat ini, masih menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut.
Selama ini, lanjutnya, sudah 27 anggota DPRD Garut periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan. Sedangkan mantan Ketua DPRD Garut, Ade Ginanjar, belum diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi itu.
Semuanya (unsur pimpinan) sudah diperiksa, tinggal ketuanya (Ade Sugianto), kata Azwar.