Evaluasi PPKM, Pemkab Ciamis Batasi Operasional Pasar Tradisional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberlakukan pembatasan jam buka pasar tradisional.
Selasa, 13 Jul 2021 09:10 WIB Author - Lilien Wijayanti

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberlakukan pembatasan jam buka pasar tradisional. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Yana D. Putra dalam rapat evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7).

Putusan kebijakan Pemkab Ciamis khususnya untuk sektor pasar tradisional wilayah Kabupaten Ciamis adalah pembatasan dan bukan penutupan, ujar Yana.

Yana menjelaskan jam buka pasar tradisional akan dibatasi sesuai dengan dua kriteria, yakni kebutuhan sembako dan nonsembako.
Jadi di luar kebutuhan sembako, jam operasionalnya di batasi sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk Sembako jam operasional di batasi sampai pukul 17.00 WIB, jelasnya.

Pemkab Ciamis juga membatasi jumlah pengunjung pasar yakni hanya 50% dari total kapasitas dan wajib melakukan protokol kesehatan ketat.

Mengutip ciamiskab.go.id, Yana mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Ciamis berjalan dengan baik. Namun, pihaknya akan terus memaksimalkan sisa hari penerapan PPKM salah satunya dengan pembatasan pasar tradisional tersebut.

Baca juga :