Gugatan Ahli Waris Jenderal AH Nasution Ditolak Hakim

Keputusan hakim menolak gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution, terhadap Pemkot Cirebon dianggap sangat kurang beralasan.
Kamis, 12 Des 2019 11:22 WIB Author - Rina Suci

CIREBON - Tim Advokasi ahli waris Jenderal AH Nasution, Pahrozi menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, yang tidak menerima gugatan terkait penyerobotan tanah pahlawan nasional itu oleh pemkot setempat.

Kami menyayangkan karena dalam perkara nomor 68 dan perkara yang sekarang diputus itu, dua hal yang berbeda, kata Pahrozi, di Cirebon, Rabu (12/12).

Pahrozi mengatakan, alasan hakim untuk memutus tidak menerima gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution terhadap Pemkot Cirebon sangat kurang beralasan. Apalagi gugatan ini tidak diterima secara keseluruhan.

Padahal gugatan yang saat ini diputus yaitu perkara perdata nomor 32, kata Pahrozi, sangat berbeda, mengingat pihaknya hanya menggugat Pemkot Cirebon yang secara hukum telah dinyatakan bersalah.

Kalau perkara nomor 68 itu banyak pihak yang kami gugat, sedangkan sekarang nomor 32 hanya satu pihak yaitu yang benar-benar melakukan penyerobotan atau pembangunan di Jalan Benteng itu (Pemkot Cirebon, Red), ujarnya pula.

Baca juga :