Hakim Tolak Gugatan Warga Tamansari ke Pemkot Bandung

Para warga kecewa terhadap putusan tersebut. Warga bersama jaringan solidaritas, kemudian mengangkat kertas berisi tuntutan.
Kamis, 19 Des 2019 15:03 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Tamansari, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait perkara polemik izin lingkungan proyek rumah deret.

Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, kata Ketua Majelis Hakim, Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/12).

Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menjadi tergugat perkara itu.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak, atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret.

Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Baca juga :