Jelang PTM, Sekolah di Kota Tangerang Wajib Miliki Satgas Covid-19

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mewajibkan setiap sekolah yang hendak melakukan PTM untuk membentuk Satgas Covid-19.
Selasa, 26 Okt 2021 11:31 WIB Author - Nadya Angelica

Kota Tangerang Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mewajibkan setiap sekolah yang hendak melakukan PTM untuk membentuk Satgas Covid-19. Anggota satgas tersebut beranggotakan warga sekolah yang telah ditentukan dan jumlahnya menyesuaikan kebutuhan sekolah masing-masing.

Kemarin Pak Wali udah meresmikan satgas tingkat kelas untuk SMP dan hal itu juga kita tiru untuk tingkat SD. Jadi mereka akan mengawasi temannya yang ga taat prokes atau memiliki gejala, kemudian melaporkan ke wali kelas atau anggota satga sekolah, kata Kepala Bidang Pembinaan SD, Helmiati, dilansir dari tangerangkota.go.id.

Helmiati mengatakan anggota satgas bertugas untuk memantau apabila ada warga sekolah yang abai akan protokol kesehatan ataupun yang memiliki gejala. Jika ada yang memiliki gejala, satgas akan melakukan koordinasi dengan puskesmas sesuai domisili.

Memaksimalkan peran satgas, Disdik telah mengukuhkan anggota satgas Covid-19 tingkat kelas yang memiliki anggota peserta didik.

Anggota satgas Covid-19 hanya memiliki anggota dari kelas besar dan tiap kelas memiliki perwakilan dua orang untuk menjadi anggota satgas.

Baca juga :