Jelang Tahun Baru 2020, Bupati Bogor Teken Surat Edaran

Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Bupati juga berharap warga memanfaatkan waktu untuk beribadah.
Kamis, 26 Des 2019 16:46 WIB Author - Rina Suci

CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran, berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor, demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, pada Kamis (26/12).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut, untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Dalam rangka mendukung Karsa Bogor Berkeadaban serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat, kata perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga :