Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan Saat Perayaan Tahun Baru

Warga Kota Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan Saat Perayaan Tahun Baru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi. Sumber foto: tangerangkota.go.id

Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang warga menggunakan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Seluruh warga diimbau untuk dapat bekerja sama dalam mematuhi aturan tersebut. Petugas tidak akan segan melakukan penyitaan pada mereka-mereka yang melanggar," ujarnya dilansir dari tangerangkota.go.id pada Senin (26/12).

Meski dilarang menyalakan petasan, lanjut Wawan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan kembang api dalam perayaan akhir tahun.

"Kembang api boleh, tetapi harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," tuturnya.

Wawan menyatakan, pengawasan penerapan aturan tersebut dikoordinasikan bersama RT/RW hingga TNI dan Polri.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman, hingga pusat keramaian di Kota Tangerang," tandasnya.