Kejaksaan Negeri Bekasi Fokus ke Pencegahan Korupsi

Bukan berarti tak akan ada lagi penindakan kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Senin, 25 Nov 2019 11:40 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengalihkan konsep penindakan tindak pidana korupsi ke pencegahan. Tapi, bukan berarti tidak akan ada lagi penindakan, untuk kasus-kasus tersebut di wilayah hukumnya.

Prinsip kami, sesuai dengan arahan Presiden, semua subsistem yang mendukung menciptakan investasi yang sehat ini harus satu visi. Pelaku utama adalah pemerintah daerah, maka subsistem yang ada di pemerintah daerah yang tergabung dalam Forkopimda termasuk Kejaksaan Negeri, harus men-support itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, pada Senin (25/11).

Mahayu menjelaskan, saat melihat ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan sebelum tindak pidana korupsi itu dilakukan, semisal dari mulai penganggaran, harus segera dilakukan pencegahan.

Upaya pencegahan dapat dilaksanakan dengan cara mengingatkan para pengguna anggaran, ataupun melakukan legal audit terhadap potensi praktik korupsi.

Bukan berarti tidak akan ada lagi penindakan. Kalau sudah dilakukan pencegahan, sudah diperingatkan tetapi ternyata masih terjadi penyalahgunaan, masih terjadi pelanggaran, di situ kami akan melakukan penindakan, ucap Mahayu.

Baca juga :