Kejaksaan Negeri Bekasi Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 3 Karangbahagia

Pihak kejaksaan telah memantau langsung ke lokasi terkait.
Jumat, 21 Feb 2020 09:31 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia, oleh PT Ratu Anggun Pribumi yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, mengaku miris melihat kondisi bangunan baru SMPN 3 Karangbahagia itu.

Tim kami sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya, katanya di Bekasi, Jumat (21/2).

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, serta konsultan proyek.

BPK sendiri juga kan ada temuan tentang adanya pengurangan volume pada proyek tersebut. Makanya, kami masih dalami lagi, ucapnya.

Baca juga :