Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk

Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang sudah inkrah.
Kamis, 03 Okt 2019 13:00 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya pada periode tahun ini. Ini berlangsung di halaman kantor kejaksaan, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (03/10).

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sepanjang tahun ini, kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mayasari.

Maya mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 261 perkara. Seberat 826,3448 gram dan 116 kasus ganja dengan barang bukti seberat 16.595,1347 gram.

Kemudian perkara Undang-undang Kesehatan sebanyak 11 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.931 butir pil tramadol, 18.198 butir pil heximer, dan 2.000 butir pil ditiazem.

Lalu ada tujuh perkara dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 507 butir juga ada minuman keras 208 liter dari lima perkara, kata Maya.

Baca juga :