KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi Sunjaya Purwadisastra

KPK memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Senin, 17 Des 2018 14:26 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Juru Bicara KPK Febria Diansyah mengatakan, empat saksi yang akan diperiksa, yaitu pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka, yakni Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi.

Sedangkan dua saksi lain, yakni Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kebupaten Cirebon Irma Widiastuti serta Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Rio. Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SUN, kata Febri, di Jakarta, Senin (17/12).

Pemeriksaan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, ujarnya.

KPK terus mendalami keterangan dari para saksi yang dipanggil terkait perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. Diduga, kata dia, ada pemberian lain kepada bupati Cirebon.

Baca juga :